Mendiknas Minta Bupati Tindak Sekolah yang Pungut Biaya UN
Rabu, 01 Jun 2005 14:34 WIB
Jakarta - Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo kembali menegaskan biaya pelaksanan Ujian Nasional (UN) merupakan tanggung jawab pemerintah pusat. Mendiknas meminta bupati dan walikota menindak sekolah yang diketahui memungut biaya UN dari murid."Sanksi mesti diberikan oleh bupati atau walikota karena sekolah-sekolah tersebut milik bupati dan di bawah pengawasan bupati," kata Bambang Sudibyo usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi X DPR di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/6/2005).Ketika ditanya tentang tindakan yang diambil Depdiknas terhadap sekolah-sekolah yang memungut biaya UN, Bambang menjawab itu bukan kewenangan Depdiknas. "Karena kepala sekolah adalah tanggung jawab bupati dan walikota setempat. Diknas hanya punya rektor, itu pun yang negeri."Sementara soal keterlambatan dana UN sampai sekolah, Bambang menyatakan sebagian besar sekolah sudah menerima dana UN pada Senin (30/5/2005) lalu. Jika masih ada yang belum menerima itu karena masalah teknis. Ia juga menjelaskan keterlambatan itu karena besar luasnya wilayah Indonesia, terutama di Indonesia bagian timur. "Wilayah Indonesia bagian timur yang mungkin belum menerima dana UN. Mungkin baru hari ini," jelasnya.Selain itu menurut Bambang, keterlambatan dana UN mestinya tidak terlalu jadi masalah karena sebagian besar dana tersebut merupakan honorarium bagi guru penjaga. Dan honor wajar kalau itu dibayarkan setelah UN selesai hari ini. Menurut Bambang, jika keterlambatan itu sekolah menggunakan dana talangan untuk membiayai UN, maka dana itu harus dikembalikan. "Kalau memang talangan itu harus dikembalikan setelah dana UN sampai."Soal isu kebocoran soal ujian, Bambang menyatakan belum tahu. Dan kalau pun ada itu tidak meluas karena soal antardaerah tidak sama. "Kita bikin beda-beda," demikian Mendiknas Bambang Sudibyo.
(gtp/)











































