"Jadi tidak ada mengedit apalagi mengubah isi video. Video tersebut memang sudah viral. Postingan ajakan diskusi adalah hal yang biasa, tidak melanggar hukum dan hal yang biasa di dalam sebuah negara demokrasi," kata Fahira dalam keterangannya, Selasa (14/11/2017).
Fahira mengaku keberatan jika Buni Yani dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik. Menurutnya Buni Yani mencoba mengkritisi pidato Ahok yang saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Umum Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) itu juga mendukung upaya tim penasihat hukum Buni Yani mengajukan banding. Dia pun keberatan jika vonis Buni Yani dikaitkan dengan putusan terhadap Ahok.
"Banyak fakta-fakta persidangan yang diabaikan oleh Majelis Hakim yang terhormat. Bahkan pendapat dan putusan hakim Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara yang menyatakan Ahok bersalah karena telah merendahkan dan menghina Surat Al-Maidah ayat 51 dan hakim secara tegas menyatakan tidak ada hubungan antara Buni Yani dengan Ahok, sama sekali tidak menjadi pertimbangan hakim," ucap Fahira.
"Ini sesungguhnya aneh. Oleh karena itu, saya mendukung langkah penuh Tim Kuasa Hukum Buni Yani mengajukan banding. Kami akan terus kawal Buni Yani menjemput keadilan," sambungnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memutus Buni Yani dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Buni Yani terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Meski begitu, hakim tidak memerintahkan penahanan Buni Yani. Sebuah putusan yang tidak disertai perintah penahanan ini diatur dalam Pasal 193 KUHAP.
"Menyatakan terdakwa Buni Yani terbukti secara sah bersalah melakukan mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik," ucap ketua majelis hakim M Sapto dalam sidang di gedung Arsip, Jalan Seram, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11). (ams/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini