Bawaslu akan Tentukan Nasib 10 Parpol Besok

Bawaslu akan Tentukan Nasib 10 Parpol Besok

Dwi Andayani - detikNews
Selasa, 14 Nov 2017 17:57 WIB
Foto: Dwi Andayani/detikcom
Jakarta - Bawaslu akan menggelar sidang pembacaan putusan laporan dugaan pelanggaran administrasi dengan terlapor KPU. Putusan ini akan menentukan nasib 10 parpol terkait pendaftaran peserta Pemilu 2019.

"Kami sampaikan bahwa sidang akan dilanjutkan besok hari Rabu, tanggal 15 November 2017, pukul 15.30 WIB, dengan agenda pembacaan putusan Bawaslu atas laporan nomor 001 sampai dengan 010," ujar Ketua Majelis Pemeriksa Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang pembacaan kesimpulan di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2017).

Ratna meminta pihak terlapor dan pelapor hadir sesuai waktu yang ditentukan. Pemberitahuan ini, menurutnya, sekaligus sebagai undangan bagi pelapor dan terlapor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami harapkan pelapor dan terlapor hadir tepat waktu, dan ini sebagai sekaligus undangan kepada KPU," kata Ratna.

Nantinya 10 parpol akan menerima putusan apakah mereka dapat melanjutkan proses pendaftaran peserta Pemilu 2019 atau tidak.

Dalam sidang kesimpulan, parpol yang melaporkan KPU mengatakan menolak jawaban yang telah disampaikan KPU dalam persidangan. Serta meminta Bawaslu menerima seluruh laporan pelapor.

Bawaslu sebelumnya sudah menggelar sidang pemeriksaan dokumen parpol sejak 1 November 2017. Sepuluh parpol melaporkan KPU terkait adanya dugaan pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran peserta Pemilu 2019.

Sepuluh parpol yang mengadu ke Bawaslu adalah PKPI Hendropriyono, Partai Idaman, PBB, Partai Bhinneka Indonesia, dan PKPI Haris Sudarno. Kemudian Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia, serta Partai Indonesia Kerja. (fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads