"Tadi sekitar 115 pertanyaan," kata Kasubdit 3 Ditkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo saat dimintai konfirmasi, Selasa (14/11/2017).
Sutarmo tak menjelaskan secara detail mengenai jalannya pemeriksaan tersebut. Pada intinya, menurut Sutarmo, Edi diperiksa terkait penetapan NJOP reklamasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sutarmo menegaskan semua pihak yang terkait dalam kasus tersebut akan diperiksa, mulai dari Pemprov hingga pengembang.
"Jadi begini semua yang terkait dengan reklamasi, mau pengembang, pemda-pemkot, kementerian yang berkaitan pasti akan dimintai keterangan," tegasnya.
Sementara itu, Sutarmo menerangkan pemeriksaan dilakukan pada pukul 10.00-14.00 WIB. Menurutnya, Edi meminta pemeriksaan selesai pada pukul 14.00 WIB karena akan mengikuti rapat.
"Tadi saya jadwalkan sampai jam dua sesuai permohonan ada suratnya dari gubernur," terangnya.
Edi sebenarnya diagendakan untuk diperiksa polisi pada Kamis (15/11). Pemeriksaan dimajukan karena Kepala BPRD itu harus menghadiri rapat. (knv/fdn)