"Saya akan laporkan hakim ke Komisi Yudisial," kata Aldwin saat diwawancarai wartawan seusai sidang vonis di depan gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung di Jalan Seram, Selasa (14/11/2017) sore.
"Lusa insyaallah," sambung Aldwin saat ditanya kapan pelaporan ke KY itu akan dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aldwin mengatakan vonis hakim untuk kliennya tidak didasari fakta persidangan. Aldwin yakin upaya hukum lanjutan yang diajukan mendapat dukungan.
Buni Yani, yang berada di samping Aldwin, tidak mau banyak berkomentar saat ditanya. Dia sebelumnya sudah menegaskan akan mengajukan permohonan banding dan menganggap vonis yang diterimanya sebagai bentuk kriminalisasi.
Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai M Saptono atas kasus posting-an video Ahok. Buni dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana terkait UU ITE. Meski begitu, hakim tidak memerintahkan Buni Yani ditahan.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini