"Iya betul, memang seperti itu," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Edi Sitepu saat dihubungi, Selasa (13/11/2017).
Novi membiayai keperluan dan sekolah GW sendirian. Namun, dua bulan terakhir dia menganggur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Novi membunuh anaknya dengan menyemprotkan obat nyamuk. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (11/11) sekitar pukul 17.30 WIB di rumah kos Novi di Jalan Asem Raya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Novi mengaku kesal anaknya itu mengompol terus. Atas perbuatannya, Novi ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 76 c Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. (aik/idh)











































