"Main hakim sendiri itu tentu bertentangan dengan hukum. Itu melanggar hukum!" ujar Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Main hakim sendiri itu juga melanggar hukum," tambahnya.
Polisi, dipimpin Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif, telah menangkap dan menersangkakan 6 orang dari kejadian ini. Zulkifli memuji langkah polisi.
"Sudah benar dong. Coba kita ayo, di-anu orang lain (ditelanjangi dan dipersekusi), kan kita nggak terima. Benar itu sudah," tutur Zulkifli.
Enam tersangka dalam kasus penggerebekan dan penganiayaan sepasang kekasih berinisial R dan M tersebut, yakni G, T, A, I, S, dan N. Mereka diancam pasal berlapis, Pasal 170 dan 335 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Peristiwa keji itu terjadi di kontrakan M, di Kampung Kadu RT 07 RW 03 pada Sabtu (11/11) sekitar pukul 22.00 WIB. Dari pemeriksaan, diketahui T (Ketua RT) dan G (Ketua RW tempat kontrakan M tinggal) ikut terlibat dalam pengeroyokan sejoli itu.
Kedua tokoh warga itu malah ikut memprovokasi massa. Malah, T mem-videokan momen penganiayaan tersebut. Penganiayaan tak berhenti di situ. Sejoli itu kemudian diarak hingga ke luar kontrakan.
"Ketua RT yang mem-videokan, dia yang melakukan penganiayaan. RW juga saat dibawa ke sana juga sempat memukuli," jelas Sabilul. (gbr/dkp)











































