"Aparat setempat, RT, RW memang sengaja tidak menghubungi pihak kepolisian maupun bhabinkamtibnas atau babinsa," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Wiwin Setiyawan di lokasi penggerebekan, Selasa (14/11/2017).
Wiwin mengatakan, hal itu diperkuat dengan keterangan anggota bhabinkamtibmas dan babinsa setempat. Polisi mencurigai pelaku sengaja merahasiakan kejadian itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keenam tersangka yang sudah ditahan yakni G, T, A, I, S dan N. Tersangka G merupakan ketua RW 03 sedangkan T merupakan ketua RT 07/03.
Mereka dijerat pasal berlapis tentang pengeroyokan dan perbuatan melanggar hukum. Keenam tersangka kini terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Di bawah ini adalah penjelasan Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif dalam keterangan persnya hari ini:
(abw/idh)











































