Polisi Buru Pengunggah Video Pasangan di Tangerang yang Ditelanjangi

Polisi Buru Pengunggah Video Pasangan di Tangerang yang Ditelanjangi

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Selasa, 14 Nov 2017 16:17 WIB
Foto: Ahmad Bil Wahid/detikcom
Tangerang - Penyebaran video pasangan yang ditelanjangi dan diarak di Tangerang yang viral ditelusuri polisi. Selain menutup akun medsos, polisi memburu pelaku yang menyebarkan video itu.



Empat akun yang mengupload video tersebut di YouTube telah ditutup. Polisi juga meminta masyarakat menghapus video yang tidak pantas tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Apabila ini tidak diindahkan, kami akan memburu pengunggah video dan siapa pengunggah pertama. Video ini adalah video yang tidak pantas dipertontonkan dan disebarluaskan," kata Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif dalam jumpa pers di TKP, Tangerang, Selasa (14/11/2017).


Sobilul mengatakan kasus ini akan diusut hingga tuntas. "Ini bukan berhenti di sini. Kami akan kembangkan siapa saja yang menjadi saksi maupun jadi pelaku," ujar dia.

Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus viral pasangan ditelanjangi di Cikupa, Kabupaten Tangerang. Mereka berinisial G, T, A, I, S, dan N.


Enam tersangka itu itu memiliki peran masing-masing. Di antaranya orang yang melakukan penggerebekan dan memobilisasi massa.

Peran tersangka lebih rinci dapat disaksikan dalam video penjelasan Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif di bawah ini:

[Gambas:Video 20detik]



(aan/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads