Naik Mobil Komando, Buni Yani Tanggapi Vonis: Ini Kriminalisasi!

Naik Mobil Komando, Buni Yani Tanggapi Vonis: Ini Kriminalisasi!

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 14 Nov 2017 16:04 WIB
Buni Yani berorasi usai sidang vonis (Foto: Dony Indra/detikcom)
Bandung - Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara tanpa disertai perintah penahanan atas kasus penyebaran video pidato Ahok di Kepulauan Seribu. Usai sidang, dia naik mobil komando dan berorasi di depan massa.

Buni naik ke atas mobil komando yang terparkir di depan lokasi sidang di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung di Jalan Seram, Selasa (14/11/2017) sore. Dia mengenakan peci warna putih dan serban merah yang melingkar di lehernya.

Sambil dipayungi karena hujan yang mengguyur lokasi, Buni Yani memulai orasinya. "Allahu Akbar! Allahu Akbar!" teriak Buni Yani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Buni Yani mengucapkan terima kasih kepada massa yang setia hadir sejak awal sidang hingga sidang vonis hari ini. Dia menyatakan, tidak akan berhenti berjuang.

"Kita tidak akan berhenti menemukan perjuangan dan keadilan. Ini sudah kriminalisasi semua," ujarnya. Buni Yani menegaskan akan melakukan upaya hukum lewat banding.

Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai M Sapton atas kasus postingan video Ahok. Buni dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana terkait UU ITE. Meski begitu, hakim tidak memerintahkan Buni Yani untuk ditahan. (hri/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads