Buni naik ke atas mobil komando yang terparkir di depan lokasi sidang di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung di Jalan Seram, Selasa (14/11/2017) sore. Dia mengenakan peci warna putih dan serban merah yang melingkar di lehernya.
Sambil dipayungi karena hujan yang mengguyur lokasi, Buni Yani memulai orasinya. "Allahu Akbar! Allahu Akbar!" teriak Buni Yani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tidak akan berhenti menemukan perjuangan dan keadilan. Ini sudah kriminalisasi semua," ujarnya. Buni Yani menegaskan akan melakukan upaya hukum lewat banding.
Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai M Sapton atas kasus postingan video Ahok. Buni dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana terkait UU ITE. Meski begitu, hakim tidak memerintahkan Buni Yani untuk ditahan. (hri/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini