"Kami ingin Buni Yani dihadirkan demi memastikan keamanan Buni Yani," teriak orator di depan gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung di Jalan Seram, Selasa (14/11/2017).
Massa bertahan di bawah guyuran hujan. Polisi juga tetap bersiaga melakukan pengamanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim menyatakan Buni Yani terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Buni divonis hukuman pidana penjara satu tahun enam bulan terkait dengan postingan video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu.
"Terdakwa dalam mengunggah atau mengupload mengetahui ada kata pakai yang diucapkan saksi Basuki Tjahaja Purnama, namun terdakwa menghilangkan kata pakai dalam dinding/wall akun Facebook kemudian mempostingnya," ujar hakim membacakan analisa yuridis putusan.
Menurut majelis hakim, Buni Yani mengedit video pidato Ahok dengan melakukan pemotongan durasi dari 1 jam 48 menit 33 detik yang diunggah akun Youtube Pemprov DKI menjadi 30 detik
"Telah terjadi pengurangan durasi dari 1 jam 48 menit 33 detik yang dapat berakibat isi data video rekaman berkurang," papar hakim.
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini