"Jangan berpikir seperti di KPK, kalau di KPK kan keluar sprindik, langsung tersangka kan. Apabila nanti dalam perjalanan (perkara pimpinan KPK) ternyata tidak ada bukti-bukti yang kuat, maka bisa saja dihentikan dengan SP3," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto kepada wartawan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi saya ingatkan kembali SPDP adalah surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Artinya, dimulainya penyidikan ini, kita akan mencari bahan keterangan yang sebanyak-banyaknya untuk mengungkap, membuka, menjadi terang satu perkara. Itu yang perlu dipahami," tandas Setyo.
Wakapolri Komjen Syafruddin sebelumnya mengatakan hal senada dengan Setyo. Syafruddin menerangkan penerbitan SPDP dari kepolisian tidak identik dengan penetapan tersangka.
"SPDP tidak identik dengan tersangka, tapi KPK begitu sprindik, identik tersangka itu sesuai undang-undang. Tapi di Polri itu (penetapan tersangka) berdasarkan KUHAP," tuturnya. (aud/rvk)