"Siang ini Selasa, 14 November 2017 dilaksanakan tahap 2, di Kejari Jaksel, atas nama tersangka Hsu Yung Li, dkk keseluruhan berjumlah 8 tersangka," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi dalam keterangannya, Selasa (14/11/2017).
Foto: Tersangka 1 ton sabu dilimpahkan ke kejaksaan (ist) |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun pelimpahan tahap 2 ini dilakukan di Kejari Jakarta Selatan. Penahanan juga akan dilakukan di bawa koordinasi Kejari Jaksel.
"Dilimpahkan ke Kejari Jaksel," ujarnya.
Kedelapan tersangka itu akan ditahan selama 20 hari ke depan. Nantinya kedelapan orang tersebut akan di sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Untuk selanjutnya dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari, yang kemudian berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan," kata Nirwan.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana Pasal 114,113,112jo pasal 132 UU narkotika. Adapun para pelaku dari 8 tersangka beberapa di antaranya adalah Chen Wei Cyua, Liao Guan Yu, Hsu Yung Li dan Lin Ming Hui (tewas ditembak).
(yld/rvk)












































Foto: Tersangka 1 ton sabu dilimpahkan ke kejaksaan (ist)