KPK Siapkan Jawaban di Praperadilan Walkot Batu Nonaktif Sore Ini

KPK Siapkan Jawaban di Praperadilan Walkot Batu Nonaktif Sore Ini

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Selasa, 14 Nov 2017 13:15 WIB
Gedung KPK (Foto: Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - KPK siap menjawab gugatan praperadilan yang diajukan Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko sore ini. Menurut KPK penetapan tersangka atas Eddy sudah sesuai prosedur.

"Setelah kemarin dilakukan persidangan pertama praperadilan yang diajukan tersangka ERP (Eddy Rumpoko), Wali Kota Batu (nonaktif), meskipun terdapat cukup banyak perbaikan dan perubahan yang dilakukan pemohon, namun hari ini KPK sudah siap untuk menyampaikan jawaban," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (14/11/2017).

Sidang diagendakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rencananya akan berlangsung mulai pukul 15.00 WIB nanti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim Biro Hukum KPK akan menguraikan jawaban yang pada prinsipnya menegaskan bahwa OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan sah dengan bukti-bukti yang kuat," kata Febri.

Febri menegaskan KPK sudah meningkatkan proses salah satu tersangka lainnya dalam kasus ini yaitu dengan melakukan pelimpahan tahap 2 terhadap tersangka penyuap Eddy, pengusaha Filipus Djap pada Rabu (8/11) lalu. Dia akan segera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Dalam pembacaan permohonan kemarin, pihak Eddy mengatakan saat penangkapan terjadi, Eddy membantah menerima uang karena tidak adanya bukti. Sebab saat ditangkap Eddy sedang berada di kamar mandi dan tidak ada siapa pun selain dirinya di dalam.

Selain itu sesuai berita acara penyitaan, barang bukti Toyota Alphard atas nama Duta Perkasa Unggul baru disita pada 17 September 2017. Padahal menurut pihak Eddy seharusnya ditunjukkan pada 16 September 2017, saat OOT dilakukan.

Kuasa hukum Eddy mengatakan dalam kasus tertangkap tangan tanpa surat perintah, berdasarkan pasal 18 ayat 2 KUHAP, penangkap (KPK) harusnya segera memberikan barang bukti kepada tersangka.

Dalam kasus ini, Eddy Rumpoko ditangkap terkait dugaan suap proyek senilai Rp 5,26 miliar, yang dimenangi PT Dailbana Prima. Eddy diduga mendapatkan komisi 10 persen atau Rp 500 juta dari proyek yang dianggarkan Kota Batu pada 2017 itu.

Dari OTT tersebut, KPK menyita uang tunai Rp 200 juta yang diberikan kepada Eddy. Sedangkan Rp 300 juta sebelumnya diberikan untuk keperluan pelunasan mobil Toyota Alphard milik Eddy.

KPK juga menyita uang tunai Rp 100 juta yang diberikan tersangka pengusaha Filipus Djap kepada Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan sebagai panitia pengadaan. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.

(nif/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads