Buni Yani kembali masuk ruang sidang yang digelar di gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, sekitar pukul 12.47 WIB, Selasa (14/11/2017). Buni Yani kembali dikawal sejumlah pendukungnya.
Riuh kembali terjadi saat Buni Yani memasuki ruang sidang. Para pengunjung mengucap takbir dengan suara keras saat Buni Yani masuk ke ruangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa saat kemudian, majelis hakim mulai memasuki ruang sidang. "Skors dicabut, kemudian dilanjutkan pembacaan," kata M. Saptono ketua majelis hakim.
Buni Yani didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menghapus kata 'pakai' dalam video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diunggah Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Pemprov DKI.
Buni Yani juga didakwa menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat berdasarkan suku, agama , ras dan antargolongan (SARA).
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini