Skors Dicabut, Sidang Vonis Buni Yani Dilanjutkan

Skors Dicabut, Sidang Vonis Buni Yani Dilanjutkan

Dony Indra R - detikNews
Selasa, 14 Nov 2017 12:59 WIB
Sidang vonis Buni Yani, Selasa (14/11/2017) Foto: Dony Indra/detikcom
Bandung - Sidang pembacaan putusan (vonis) Buni Yani kembali dilanjutkan. Majelis hakim melanjutkan pembacaan fakta-fakta persidangan.

Buni Yani kembali masuk ruang sidang yang digelar di gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, sekitar pukul 12.47 WIB, Selasa (14/11/2017). Buni Yani kembali dikawal sejumlah pendukungnya.

Riuh kembali terjadi saat Buni Yani memasuki ruang sidang. Para pengunjung mengucap takbir dengan suara keras saat Buni Yani masuk ke ruangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Allahu Akbar... Allahu Akbar," ujar pengunjung sidang.

[Gambas:Video 20detik]


Beberapa saat kemudian, majelis hakim mulai memasuki ruang sidang. "Skors dicabut, kemudian dilanjutkan pembacaan," kata M. Saptono ketua majelis hakim.

Buni Yani didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menghapus kata 'pakai' dalam video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diunggah Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Pemprov DKI.

Buni Yani juga didakwa menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat berdasarkan suku, agama , ras dan antargolongan (SARA).

(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads