"Penyidik akan ke TKP kembali. Jadi hari ini ada olah TKP kembali di rumah kos-kosannya karena dari penilaian penyidik masih ada barang bukti yang tertinggal di sana sesuai keterangan tersangka. Hari ini akan dilakukan pemeriksaan olah TKP kembali," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (14/11/2017).
Argo menjelaskan pihaknya telah melakukan autopsi terhadap jenazah korban. Dari autopsi tersebut, polisi akan mengetahui penyebab kematian korban GW.
"Nanti kan dari pihak autopsi dan dokter yang akan simpulkan sebab-sebab kematiannya seperti apa. Kemudian luka-lukanya dimana saja. Nanti itu ahli dari dokter yang akan menyampaikannya. Artinya akan disampaikan kepada penyidik," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo menerangkan Novi telah lama ditinggalkan suaminya. Hingga saat ini keberadaan dari suami Novi belum diketahui.
"Kemarin kan sudah saya sampaikan karena di luar nikah," terangnya.
Hingga saat ini polisi telah memeriksa 11 saksi dalam kasus pembunuhan tersebut. Polisi juga akan membawa Novi ke RS Polri untuk memeriksa kejiwaannya.
Akibat perbuatannya, Novi dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 76 c Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (knv/ams)











































