Sumpah tersebut disampaikan Buni Yani saat sudah duduk di kursi persidangan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Bandung, Selasa (14/11/2017). Sumpah Buni Yani disampaikan sebelum persidangan dimulai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sumpah Buni Yani langsung disambut sorak-sorai pendukungnya.
"Aamiin, Allahu Akbar," teriak pendukungnya yang memenuhi ruang sidang.
Sidang vonis sendiri saat ini telah berjalan. Majelis hakim yang dipimpin M. Saptono tengah membacakan uraian keterangan saksi. Majelis hakim bergantian membacakan uraian tersebut.
Buni Yani menjalani sidang vonis atas kasus penyebaran video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat berpidato di Kepulauan Seribu. Selain penyebaran, Buni didakwa memotong video Ahok. Jaksa menuntut Buni dengan hukuman 2 tahun penjara. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini