"Sudah kami cekal," ucap Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Indarto kepada detikcom, Selasa (14/11/2017).
Indrato menyampaikan, Gathot diketahui masih berada di Indonesia. Polisi juga telah memasukan Gathot dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah kami panggil tetapi tidak datang dan kabur dan sudah syaa keluarkan DPO-nya," imbuhnya.
Berkas perkara dugaan korupsi tersangka Gathot telah dinyatakan lengkap (P21) sejak pekan lalu. Setelah itu, penyidik Polri berkewajiban untuk menyerahkan tersangka berikut barang buktinya.
Akan tetapi, Gathot sendiri dinyatakan melarikan diri. Polisi pun telah mengimbau kepada tersangka untuk menyerahkan diri.
"Bagi yang tahu agar menginformasikan ke kami. Bagi para pihak yang membantu menyembunyikan tersangka akan dikenakan pidana, siapapun juga," tambahnya.
Gathot yang merupakan mantan Senior Vice President (SVP) PT Pertamina itu diduga menggelapkan aset berupa lahan seluas 1.088 meter persegi di Simprug tahun 2011. Atas hal ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 40,9 miliar. (mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini