Keluarga Adukan Pengacara Sussongko ke Peradi, Kamis

Keluarga Adukan Pengacara Sussongko ke Peradi, Kamis

- detikNews
Rabu, 01 Jun 2005 12:03 WIB
Jakarta - Keluarga anggota KPU Mulyana W. Kusumah menilai pengacara Plh Sekjen KPU Sussongko Suhardjo, Goenawan Oetomo, telah melanggar kode etik advokat. Keluarga Mulyana akan mengadukan Goenawan ke Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) besok siang, Kamis (2/6/2005) pukul 14.00 WIB.Rencana ini disampaikan pengacara Mulyana, Sirra Prayuna, yang ditemui wartawan di Gedung KPK, Jl. Veteran, Jakarta, Rabu (1/6/2005). Menurut Sirra, ia akan mendampingi keluarga Mulyana dalam proses pengaduan itu."Besok jam dua siang saya akan mendampingi keluarga Pak Mulyana untuk mengadukan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan kuasa hukum Sussongko, Goenawan, ke organisasi profesi advokat," kata Sirra.Peradi merupakan perhimpunan dari delapan organisasi advokat, yakni Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).Sebar FitnahPengaduan ini dilakukan keluarga Mulyana terkait pernyataan Goenawan di KPK pada Jumat (27/5/2005) lalu bahwa Mulyana menerima dana sebesar Rp 5 miliar dari rekanan KPU. Saat itu Goenawan menjawab pertanyaan wartawan yang mengkonfirmasi pernyataan Sussongko di Majalah Tempo.Sebagaimana diberitakan, Goenawan dituding menyebar fitnah oleh Mulyana. Pasalnya, Goenawan menyebarkan keterangan kliennya, Sussongko, bahwa Mulyana memperoleh dana Rp 5 miliar dari rekanan KPU.Sebelumnya, kepada detikcom, Goenawan telah membela diri atas tudingan menyebar fitnah itu. Menurutnya, Mulyana salah kalau mengalamatkan tuduhan kepada dirinya. Sebab apa ia sampaikan sesuai dengan keterangan kliennya).Ditegaskan Goenawan, pernyataan tersebut ada dalam keterangan yang disampaikan Sussongko di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang pertama. "Silakan saja ngomong. Itu ada di BAP pertama Sussongko. Dan Mulyana tidak tahu kalau itu ada di-BAP." (gtp/)



Berita Terkait