Mulyana Minta Segera Disidangkan

Mulyana Minta Segera Disidangkan

- detikNews
Rabu, 01 Jun 2005 12:00 WIB
Jakarta - Kuasa hukum Mulyana, Wawan Iryawan, menagih janji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menyidangkan kliennya. Wawan juga meminta KPK mengalihkan status penahanan Mulyana menjadi tahanan kota.Menurut Wawan, kliennya sudah ditahan KPK sejak 9 April 2005 lalu. Dan berita acara pemeriksaan (BAP)-nya sudah selesai. Maka sudah sepatutnya untuk cepat disidangkan."BAP kan sudah selesai. Kalau kita semua menghormati asas praduga tidak bersalah, pelimpahan berkas Pak Mulyana harus segera dilakukan," kata Wawan di Gedung KPK, Jl. Veteran III, Jakarta Pusat, Rabu (1/6/2005).Menurut Wawan, janji untuk segera menyidangkan Mulyana itu disampaikan Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Ia menjanjikan pada akhir bulan Mei ini KPK akan melimpahkan berkas Mulyana ke pengadilan. "Tapi sampai saat ini belum (dilimpahkan). Makanya kami selaku kuasa hukum ingin bertemu dengan pimpinan KPK untuk memintas agar berkas segera dilimpahkan ke JPU," kata Wawan yang didampingi pengacara Mulyana lainnya, Sirra Prayuna.Wawan juga menyatakan akan meminta penangguhan penahanan kliennya. Mereka akan meminta agar status tahanan Mulyana diubah menjadi tahanan kota untuk memudahkan persiapan dalam menyusun pembelaan di persidangan.Namun upaya Wawan menemui pimpinan KPK gagal, ia hanya ditemui penyidik KPK Adi Derian. Para pimpinan KPK sedang tidak di tempat. Tumpak sedang melakukan kunjungan kerja ke Makassar, dan pimpinan KPK lainnya belum datang ke kantor KPK di Jalan Veteran. Untuk diketahui, KPK juga memiliki kantor di Jalan H. Juanda, Jakarta Pusat. (gtp/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads