"Tapi kami pastikan hal itu tak akan memperlambat atau mengurangi keseriusan KPK untuk menangani kasus e-KTP. Kalaupun nanti ada persidangan di MK dan KPK dipanggil oleh MK sebagai pihak terkait, tentu akan kami hadapi," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/11/2017).
Aturan yang digugat Fredrich antara lain Pasal 46 ayat 1 dan 2 UU KPK terkait pemeriksaan tersangka bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 20A ayat 3, yang mengatur hak imunitas anggota DPR saat menjalankan fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelumnya, seingat saya, keputusan MK itu menguji UU Imigrasi. Bagian yang diuji terkait dengan batas waktu perpanjangan 6 bulan tersebut dan MK sudah memberikan tafsir di sana. Sekarang kalau benar yang diuji Pasal 12 khusus untuk pencegahan ke luar negeri, silakan saja nanti MK akan melihat konstitusionalitas pasal tersebut," kata Febri.
"Sebelum putusannya dijatuhkan, tentu saja kewenangannya masih tetap melekat dan pencegahan ke luar negeri masih dapat dilaksanakan," lanjutnya.
Setya Novanto tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi. Novanto beralasan KPK harus mengantongi izin Presiden untuk memeriksa dirinya.
Panggilan pemeriksaan ini ditujukan Novanto sebagai saksi untuk tersangka e-KTP Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo. (nif/fdn)