"PHP (program yang digunakan Sipol) ini sangat tidak andal. Bahasa programnya sangat sederhana dan mudah dipakai. Tidak cocok untuk data entry," ujar Kasubdit Aplikasi Layanan Kepemerintahan Kominfo Hasyim Gautama dalam sidang penanganan pelanggaran administrasi pemilu di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2017).
Penjelasan ini disampaikan Hasyim menjawab pertanyaan anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengenai Sipol yang digunakan KPU. Hasyim menerangkan Sipol sebagai sistem dengan skala kepentingan nasional harus bisa diakses secara terus-menerus atau tidak terkendala gangguan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kominfo, menurut Hasyim, hingga saat ini tidak memiliki kewenangan membantu KPU dalam memperbaiki performa Sipol. Sebab, KPU tidak mendaftarkan Sipol ke Kemenkominfo, yang aturannya tertuang dalam PP Sistem Transaksi Elektronik Pasal 5 ayat 1.
"Sudah saya tanyakan, tapi Sipol tidak terdaftar dalam sistem kami," ujar Hasyim.
Bawaslu menggelar sidang atas aduan 10 parpol. Parpol yang melaporkan KPU terkait proses pendaftaran peserta Pemilu 2019 adalah PKPI Hendropriyono, Partai Idaman, PBB, Partai Bhinneka Indonesia, PKPI Haris Sudarno. Kemudian Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia, serta Partai Indonesia Kerja.
Mereka melaporkan Sipol karena sering mengalami gangguan dan membutuhkan waktu lama untuk mengunggah sebuah dokumen. Hal ini menyebabkan kesepuluh parpol gugur dalam pendaftaran sebagai peserta partai Pemilu 2019. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini