"Tadi saya dapat info bahwa Rabu minggu ini SN (Setya Novanto) akan dipanggil sebagai tersangka dalam proses penyidikan yang sudah dilakukan," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/11/2017).
Ini merupakan panggilan pertama Novanto dalam kapasitas sebagai tersangka setelah kembali ditetapkan oleh KPK pada Jumat (10/11) pekan lalu. Sebelumnya, Ketua DPR ini lolos dari jerat tersangka melalui praperadilan pada 29 September 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca Juga: Novanto Sekeluarga dalam Pusaran Kasus e-KTP
Dalam agenda pemeriksaan itu, Novanto akan dimintai konfirmasi soal perannya dalam kasus e-KTP. Febri berkata, jika masih ada bantahan dari Novanto, akan diajukan pembuktian terbalik.
"Kalau ada bantahan yang disampaikan, akan terbuka kemungkinan proses klarifikasi dan pengajuan bukti-bukti yang sebaliknya pada proses pemeriksaan," ucapnya. (nif/jor)










































