Kasus Pidato Pribumi Anies, Polri Periksa Jack Lapian Selama 4 Jam

Kasus Pidato Pribumi Anies, Polri Periksa Jack Lapian Selama 4 Jam

Denita Br Martondang - detikNews
Senin, 13 Nov 2017 18:22 WIB
Jack Lapian di Bareskrim (Denita/detikcom)
Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memeriksa Jack Lapian, salah satu pelapor pidato pribumi Wagub DKI Anies Baswedan. Jack diperiksa selama empat jam.

Pantauan detikcom, Jack mulai diperiksa di kantor Bareskrim, gedung KKP, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2017) pukul 13.00 WIB. Dia tampak keluar sekitar pukul 17.00 WIB.

"Hari ini saya memenuhi undangan untuk interview terkait laporan dugaan pelanggaran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 17 Oktober, ada 20 pertanyaan," kata Jack di Bareskrim Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jack mengatakan ada dua alasan dia melaporkan Anies. Yakni, berdasarkan Inpres No. 26 Tahun 1998 dan maksud Anies mengucapkan kata 'pribumi' dalam pidato perdananya saat dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta (16/10) lalu.

"Saya menjelaskan soal Inpres Tahun 98 itu kan sudah jelas bahwa dari isinya untuk pejabat menteri, wali kota, gubernur, dan bupati tidak memperbolehkan menggunakan istilah 'pribumi' dan 'non-pribumi'," ujarnya.

"Dalihnya beliau kan itu dulu sebelum perang pribumi kalah sekarang saatnya pribumi menang. Nah ini pribumi yang mana kan?" tambahnya.



Jack melaporkan Anies pada 16 Oktober lalu. Laporan itu diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/ 1072/X/2017/ tertanggal 17 Oktober 2017.

Anies diduga melakukan tindak pidana diskriminatif RAS dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 b ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 16 UU No 40 Tahun 2008. (idh/idh)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads