Pantauan detikcom, Jack mulai diperiksa di kantor Bareskrim, gedung KKP, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2017) pukul 13.00 WIB. Dia tampak keluar sekitar pukul 17.00 WIB.
"Hari ini saya memenuhi undangan untuk interview terkait laporan dugaan pelanggaran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 17 Oktober, ada 20 pertanyaan," kata Jack di Bareskrim Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya menjelaskan soal Inpres Tahun 98 itu kan sudah jelas bahwa dari isinya untuk pejabat menteri, wali kota, gubernur, dan bupati tidak memperbolehkan menggunakan istilah 'pribumi' dan 'non-pribumi'," ujarnya.
"Dalihnya beliau kan itu dulu sebelum perang pribumi kalah sekarang saatnya pribumi menang. Nah ini pribumi yang mana kan?" tambahnya.
Jack melaporkan Anies pada 16 Oktober lalu. Laporan itu diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/ 1072/X/2017/ tertanggal 17 Oktober 2017.
Anies diduga melakukan tindak pidana diskriminatif RAS dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 b ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 16 UU No 40 Tahun 2008. (idh/idh)