Ortu yang Tak Imunisasikan Anaknya Harus Teken Pernyataan

Ortu yang Tak Imunisasikan Anaknya Harus Teken Pernyataan

- detikNews
Rabu, 01 Jun 2005 11:25 WIB
Jakarta - Orangtua (ortu) yang tidak mengimunisasikan anaknya pada Selasa (30/5/2005) diharuskan menandatangani surat pernyataan. Isinya, jika terjadi sesuatu pada anak tersebut, pemerintah tidak bertanggung jawab.Surat pernyataan itu disebar pada Selasa malam, beberapa jam setelah imunisasi polio berakhir. Dalam surat pernyataan itu, tertulis nama, alamat, nama anak, dan alasan mengapa tidak mengimunisasikan anaknya."Anak saya sakit panas dan batuk pilek, jadi saya nggak imunisasikan," kata Ny Elang, warga Kelurahan Jatimelati, Pondok Gede, Bekasi, pada detikcom, Rabu (1/6/2005). Surat itu disebar oleh puskesmas setempat. "Intinya, nanti kalau terjadi apa-apa karena nggak ikut imunisasi, jadi tanggung jawab orangtua bersangkutan," terang pengusaha toko kelontong itu.Menurut Ny Elang, ada banyak orangtua di kompleks tempat tinggalnya yang tidak pergi ke pos imunisasi karena alasan yang sama. "Banyak yang sakit. Kata dokter sebaiknya ditunda dulu imunisasinya," katanya.Tidak semua daerah menyebar surat pernyataan serupa. Ny Tono, warga Kelurahan Cimpaeun, Cimanggis, Depok, hanya ditanyai oleh petugas di sore hari mengapa tidak mengimunisasikan anaknya. "Nggak ada surat pernyataan segala," katanya.Karyawati swasta ini tidak mengimunisasikan kedua anaknya karena semuanya sedang sakit. "Dokter bilang, kalau sudah sembuh bisa diimunisasikan ke dokter atau rumah sakit," kata Ny Tono."Saya diberi waktu tanggal 1-6 Juni untuk mengimunisasikan anak saya ke Puskesmas terdekat," sambungnya.Selain sakit, banyak juga orangtua yang tidak mengimunisasikan anaknya dengan alasan sang anak telah divaksin sebelumnya. Vaksinasi Selasa kemarin dianggap mengganggu jadwal imunisasi sang anak.Hal ini juga terjadi di RW 09 Kelurahan Jakamulya, Bekasi. Dari 31 balita yang didata, hanya 6 anak yang ikut. Orangtua terpasa meneken surat pernyataan. Jadi kalau suatu saat ada apa-apa terhadap si anak maka menjadi tanggung jawab orangtuanya.Apakah Anda juga meneken surat pernyataan? Atau malah kena denda? Ceritakan pada kami di redaksi@staff.detik.com. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads