"Diamankan dua orang pekerja (inisial) TT dan TR," kata Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Ismawansa dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (13/11/2017).
Penindakan dilakukan pada Jumat (10/11) di Desa Dolok Godang, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan. Ia menerangkan, penindakan tambang emas ilegal itu karena mereka diduga menggunakan bahan kimia merkuri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari lokasi, polisi mengamankan dua gumpalan kecil emas yang dibalut merkuri sebesar ujung jari kelingking dewasa, sebotol merkuri, setengah botol merkuri, ember plastik dan dua baskom.
"Berdasarkan hasil penindakan di lapangan, diduga ada perbuatan melawan hukum dengan melakukan kegiatan penambangan ilegal. Kemudian diduga kegiatan tersebut tidak dilengkapi izin pertambangan rakyat yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang," tutup Ismawansa. (asp/asp)











































