"Tidak sama sekali kok, tidak harus izin (presiden). Baca saja aturannya. Kan itu juga sudah ada putusan MK (Mahkamah Konstitusi) tidak mewajibkan adanya izin dari Presiden," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/11/2017).
Menurut Syarif, alasan yang dikemukakan pihak Novanto mengada-ada, Sebab dalam beberapa panggilan KPK sebelumnya, Novanto juga pernah hadir sebagai saksi dalam penyidikan kasus e-KTP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Novanto tercatat memenuhi panggilan KPK dalam pemeriksaan sebagai saksi sebanyak 3 kali. Yaitu pada tanggal 13 Desember 2016 dan 10 Januari 2017 untuk tersangka kasus e-KTP, eks pejabat Kemendagri Sugiharto. Novanto juga memenui panggilan sebagai saksi pada 14 Juli 2017 untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Sementara 7 panggilan sisanya, Ketua Umum Golkar ini memilih absen dengan alasan bermacam-macam. Alasan soal izin Presiden sendiri mengemuka sejak panggilan sebelumnya, pada Senin 6 November.
Dalam surat yang mengatasnamakan Biro Kesetjenan dan Badan Keahlian DPR dengan tanda tangan Pelaksana tugas (Plt) Damayanti, ketentuan itu diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 76/PUU-XII/2014.
Putusan MK itu terkait UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Sebelumnya, dalam Pasal 245 ayat 1 UU MD3, pemeriksaan terhadap anggota dewan seizin MKD, tetapi MK mengubahnya menjadi seizin presiden.
Berikut bunyinya:
Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden.
Namun Pasal 245 ayat 3 tidak diubah MK. Pasal tersebut berbunyi:
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak berlaku apabila anggota DPR
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana;
b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau
c. disangka melakukan tindak pidana khusus.
Untuk pemeriksaan hari ini pun, Novanto masih mengajukan alasan yang sama, soal izin Presiden. Novanto diketahui tengah berkunjung ke Kupang, NTT. (nif/fdn)