"Ya kita sebagai bangsa yang bhineka harus mengakui keberadaan mereka, tapi yang pasti bukan agama," ujar Said Aqil di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2017).
"Agama tuh Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Buddha, mereka (penghayat kepercayaan) bukan agama itu, tapi kita harus mengakui eksistensi mereka," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MK memutuskan hal di atas karena para penghayat kepercayaan memperoleh perlakuan berbeda dengan para penganut agama yang diakui di Indonesia. Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang putusan yang berlangsung di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11), menganggap, jika tidak boleh mengisi kolom agama di KTP, para penghayat kepercayaan akan mendapatkan perlakuan tidak adil.
"Pembatasan hak a quo justru menyebabkan munculnya perlakuan yang tidak adil terhadap warga negara penghayat kepercayaan sebagaimana yang didalilkan oleh para pemohon. Dengan tidak dipenuhinya alasan pembatasan hak sebagaimana termaktub dalam Pasal 28J ayat 2 UUD 1945, maka pembatasan atas dasar keyakinan yang berimplikasi pada timbulnya perlakukan berbeda antarwarga negara merupakan tindakan diskriminatif," ujar Arief dalam pertimbangannya.
(lkw/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini