Muji merupakan satu dari 7 saksi yang dihadirkan jaksa di luar berita acara pemeriksaan. Dia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Andi Narogong.
"Saya tidak ingat kenal di mana, yang pasti dikenalkan Pak Andi. Pernah ketemu Pak Muda di Singapura," kata Muji saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya dikenalkan hanya sekali, ketemu di... lupa. Jadi Pak Andi pernah menanyakan kepada saya perihal integrasi printer Fargo. Jadi setelah pelaksanaan proyek, ada 2 orang tanya integrasi printer Fargo pertama Pak Rajesh dari Biomorf," katanya.
Baca Juga: Andi Narogong Pernah Minta Dibuatkan Invoice Penerimaan Uang
Muji kemudian menjelaskan saat itu proyek integrasi printer tersebut dikerjakan seorang pengusaha dari Malaysia bernama We Jin, yang membawahi printer Fargo. Muji pun mengaku menyampaikan permintaan Rajesh ke We Jin.
"Lalu saya sempat mengkomunikasikan bahwa ada yg menagih pengerjaan printer Fargo. Lalu We Jin bilang 'oke'. Saya dikasih sebuah catatan, nah catatan itu yang saya serahkan ke Pak Muda. Catatan itu isinya detail invoice," jelasnya.
Muji menerangkan proyek integrasi printer itu sama dengan koding. Setahu Muji, pihak yang mengerjakan proyek tersebut merupakan PT Biomorf. Dia mengaku tidak tahu kenapa malah pihak lain yang menagih uang.
"Yang bekerja Biomorf loh kok yang nagih orang lain?" tanya jaksa pada KPK Abdul Basir.
"Yang terjadi demikian," jawab Muji.
"Biomorf-nya pernah nanyakan ke saya. Asumsinya mungkin ada hubungan antara Pak Andi dengan Biomorf," sambung Muji.
Muji menerangkan invoice itu dikirimkan We Jin melalui e-mail ke dirinya. Dia mengaku tidak ingat jumlah angka yang ada di invoice tersebut.
"Invoice pakai nama perusahaan, Medisis Solutions. (Medisis) tidak melakukan pekerjaan (integrasi printer) setahu saya Biomorf. Angka nggak ingat tapi tagihan yang ditanyakan Pak Andi USD 200 ribu," urainya. (ams/fjp)











































