"Kalau sesuai dengan aturan, ketika suatu tempat usaha ditemukan ada penggunaan pemakaian pengedaran narkoba. Maka sesuai dengan pasal 99 Perda 6 Tahun 2015 tentang kepariwisataan maka usaha itu sudah terkena pasal dan harus ditutup," kata Kepala Satpol PP DKI Yani Wahyu di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2017).
Yani menjelaskan diskotek Diamond adalah berada di bawah pengawasan Disparbud. Ia menuturkan menunggu kajian dari Disparbud untuk menutup diskotek tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Disparbud akan lakukan kajian terkait surat dari Polda. Apakah diamond sudah layak ditutup atau dibuka kembali. Kalau menurut hemat saya, sudah kena pasal," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Disparbud DKI Jakarta Tinia Budiati mengungkapkan Pemprov DKI telah menerima surat dari Polda Metro Jaya terkait dugaan adanya narkoba di Diskotek Diamond. Berdasarkan surat itu, narkoba tidak ditemukan di diskotek tersebut.
"Surat dari Polda itu menyatakan tidak ada, tidak ditemukan (narkoba). Itu dari Polda lho ya, bukan dari saya, karena memang yang punya apa kewenangan untuk melakukan penyelidikan-penyelidikan kan dari kepolisian, itu sudah keluar suratnya," kata Tinia di Lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat, Jumat (10/11).
Tinia mengungkapkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI akan melakukan rapat dengan Satpol PP dan pimpinan untuk menindaklanjuti surat tersebut. Setelah itu barulah diputuskan apakah segel akan dicabut atau tidak.
"Karena yang punya kewenangan untuk penindakan dan sebagainya kan dari perdanya ada di Satpol PP," ujar Tinia.
Untuk diketahui, Diskotek Diamond disegel setelah tertangkapnya politikus Indra J Piliang saat memakai sabu di tempat tersebut. Pemprov DKI kemudian melakukan penyegelan untuk sementara.
Saat ini Indra sudah kembali ke rumahnya setelah ditangkap. Politikus yang baru saja mengundurkan diri dari Partai Golkar itu diwajibkan menjalani rehabilitasi jalan selama delapan kali di BNN Kota Jakarta Selatan. (fdu/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini