"Nggak perlu itu," kata Saut kepada wartawan setelah menghadiri Festival Konstitusi dan Antikorupsi di Universitas Indonesia, Depok, Senin (13/11/2017).
Pernyataan tegas itu disampaikan Saut guna menjawab pertanyaan wartawan soal perlu-tidaknya KPK mengantongi izin presiden untuk memeriksa Novanto. Saat ditanya soal opsi penjemputan paksa untuk Novanto, Saut menolak berandai-andai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Novanto hari ini tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi. Novanto beralasan KPK harus mengantongi izin presiden untuk memeriksa dirinya.
Panggilan pemeriksaan ini ditujukan untuk Novanto sebagai saksi untuk Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana, yang juga tersangka korupsi e-KTP.
"Pagi ini KPK menerima surat terkait dengan ketidakhadiran Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo). Alasan yang digunakan adalah terkait izin presiden," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan secara terpisah. (fdn/tor)