"Kami harus rapatkan lagi di partai untuk mengambil keputusan yang tepat. Tetapi yang jelas, partai akan menyediakan pembelaan buat dia," ujar waketum Hanura Nurdin Tampubolon saat dihubungi, Senin (13/11/2017).
"Mungkin itu yang akan kami lakukan, tapi harus melalui rapat pimpinan partai. Tetapi juga tergantung anggota kami, Ibu Yani (panggilan Miryam-red)," tambah Nurdin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanura menghargai keputusan hakim kepada Miryam. Hanura juga menghargai apabila Miryam mengajukan banding.
"Kami hargai daripada putusan pengadilan. Jadi kami hargai itu sebagai warga masyarakat yang demokrasi dan patuh terhadap hukum. Persoalan itu masih kurang pantas atau segala macam, kami serahkan kepada Ibu Yani atau pengacaranya apakah mau banding," terang Nurdin.
Baca juga: Miryam Keberatan Divonis 5 Tahun Penjara |
Selain divonis 5 tahun penjara, Miryam diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan keterangan Miryam soal merasa ditekan dan diancam penyidik KPK tidak terbukti. Pasalnya saat dikonfrontir dengan 3 penyidik KPK yaitu Irwan, Ambarita Damanik, dan Novel, Miryam diketahui diberikan kesempatan untuk membaca, mengoreksi, memparaf, dan menandatangani berita acara pemeriksaannya (BAP).
"Menimbang pernyataan terdakwa Miryam merasa ditekan, dan telah dipaksa berbanding terbalik dengan keterangan 3 penyidik KPK yang memeriksa Miryam, yaitu M Irwan Susanto, Ambarita Damanik, dan Novel, di mana ketiga penyidik KPK tersebut memberikan penjelasan tidak pernah memberikan pengancaman, atau penekanan dan memeriksa Miryam S Haryani sebagai saksi, dan memberikan kesempatan jika ingin pergi ke toilet, dan istirahat makan siang atau ishoma, kemudian diberi kesempatan membaca, mengkoreksi, memparaf dan menandatangani BAP," ujar hakim anggota Anwar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (13/11). (dkp/tor)