Wakapolres Serang Kompol Heri Sugeng mengatakan, penangkapan dilakukan pada Kamis (9/11) atas inisial S (40) selaku Ketua PGRI Kopo dan M (40) selaku bendahara pengeluaran. Keduanya menurut Heri melakukan pemotongan dana tambahan penghasilan PNS UPT Dinas Pendidkan Kopo pada bulan Oktober dan September 2017.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, diperoleh hasil bahwa inisial M, bendahara melakukan pemotongan dana tambahan penghasilan PNS dengan alasan utang atas pembanguan gedung PGRI dan untuk kegiatan HUT PGRI," kata Heri saat rilis di Mapolres Serang, Kota Serang, Senin (13/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Uang itu) dari guru-guru Kecamatan Kopo," kata Heri yang juga ketua Saber Pungli Polres Serang.
Atas perbuatannya, Heri mengatakan kedua terancam hukuman maksimal 20 tahun pencara dengan sangkaan pasal 12 huruf e jo pasal 12 huruf f UU Tpikor.
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Gogo Galesung mengatakan, pemotongan yang dilakukan oleh kedua pengurus PGRI tersebut nilainya bervariasi mulai dari PNS guru golongan II, III, dan IV.
"Jadi uang itu sudah turun setelah itu dipotong, sudah ditentukan oleh bendahara UPT," katanya.
Untuk pemotongan hutang pembangunan gedung, masing-masing PNS Golongan II dipotong sebesar Rp 50 ribu, Golongan III Rp 75 ribu, dan Golongan IV Rp 100 ribu. Untuk kebutuhan HUT PGRI, pada guru dikenakan potongan Golongan IV Rp 120 ribu, Golongan III Rp 100 ribu dan Golongan II Rp 75 ribu. (bri/asp)











































