Miryam Divonis 5 Tahun karena Berbohong, Saut: KPK Itu Hati-hati

Miryam Divonis 5 Tahun karena Berbohong, Saut: KPK Itu Hati-hati

Zunita Amalia Putri - detikNews
Senin, 13 Nov 2017 14:23 WIB
Miryam S Haryani (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan proses penyidikan Miryam S Haryani berdasarkan bukti kuat dengan penyidikan yang sesuai dengan prosedur. Karena itu, majelis hakim memutuskan Miryam bersalah memberikan kesaksian palsu dalam persidangan perkara korupsi e-KTP.

"KPK itu sangat hati-hati. Kalau kemudian bau durian jadi alasan (tekanan saat pemeriksaan di KPK, red) itu kan hanya disebut-sebut saja. Kita percaya bahwa KPK itu firm, karena kami juga nggak boleh mengadili seseorang, tidak boleh SP3," ujar Saut kepada wartawan setelah menghadiri Festival Konstitusi dan Antikorupsi di Universitas Indonesia, Depok, Senin (13/11/2017).

Saut lantas menerangkan posisi KPK yang tetap mengikuti prosedur penanganan perkara. Namun KPK terbuka menerima kritik terkait tugas pemberantasan korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oke, betul ada kelemahan. Umpamanya menata barang, menata barang bukti, memanggil saksi semua itu ada proses-proses yang mungkin bisa dikritisi. Itulah yang saya bilang, dikritisi itu harus KPK, dan tempatnya itu di Komisi III," sambung Saut.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Miryam terbukti memberikan keterangan tidak benar saat bersaksi untuk terdakwa e-KTP, Irman dan Sugiharto. Hakim juga menyebut Miryam berbohong soal tidak menerima duit e-KTP.

Selain itu, majelis hakim sependapat dengan kesaksian ahli psikologi forensik yang menyatakan tidak ditemukan adanya tekanan dari penyidik dalam video pemeriksaan Miryam. Hakim menyatakan Miryam memberikan keterangan tidak benar saat mengatakan merasa ditekan dan diancam penyidik.

Miryam dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sebelumnya Miryam dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa KPK. (fdn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads