"KPK itu sangat hati-hati. Kalau kemudian bau durian jadi alasan (tekanan saat pemeriksaan di KPK, red) itu kan hanya disebut-sebut saja. Kita percaya bahwa KPK itu firm, karena kami juga nggak boleh mengadili seseorang, tidak boleh SP3," ujar Saut kepada wartawan setelah menghadiri Festival Konstitusi dan Antikorupsi di Universitas Indonesia, Depok, Senin (13/11/2017).
Saut lantas menerangkan posisi KPK yang tetap mengikuti prosedur penanganan perkara. Namun KPK terbuka menerima kritik terkait tugas pemberantasan korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Miryam terbukti memberikan keterangan tidak benar saat bersaksi untuk terdakwa e-KTP, Irman dan Sugiharto. Hakim juga menyebut Miryam berbohong soal tidak menerima duit e-KTP.
Selain itu, majelis hakim sependapat dengan kesaksian ahli psikologi forensik yang menyatakan tidak ditemukan adanya tekanan dari penyidik dalam video pemeriksaan Miryam. Hakim menyatakan Miryam memberikan keterangan tidak benar saat mengatakan merasa ditekan dan diancam penyidik.
Miryam dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sebelumnya Miryam dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa KPK. (fdn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini