Butuh Biaya Operasi Anak, Reihan Nekat Antar Sabu 2 Kg

Butuh Biaya Operasi Anak, Reihan Nekat Antar Sabu 2 Kg

Raja Adil Siregar - detikNews
Senin, 13 Nov 2017 14:22 WIB
Butuh Biaya Operasi Anak, Reihan Nekat Antar Sabu 2 Kg
Ilustrasi (dok. detikcom)
Palembang - Gara-gara mengantar sabu dari Pekanbaru ke Palembang, dua wanita asal Batam, Kepulauan Riau, ditangkap polisi. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 2 kg.

Adapun identitas kedua wanita yang berhasil diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel adalah Marlina (42) dan Reihan Analia (27), warga Batam, Kepulauan Riau. Selain itu, ada satu pria bernama Afryndo Kurniawan (38), yang merupakan warga Palembang.

Kepada detikcom, Reihan Analia mengaku diajak Marlina mengantar barang haram tersebut dari Pekanbaru dengan upah Rp 10 juta. Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk biaya operasi anaknya karena patah setelah mengalami kecelakaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya diajak Marlina dan tidak dapat apa-apa, karena hanya dijanjikan untuk biaya operasi anak saya saja Rp 10 juta. Saya tidak ada biaya buat operasi karena sudah cerai dengan suami," terangnya.

Ditambahkan Reihan, putra semata wayangnya yang berusia 8 tahun mengalami kecelakaan beberapa waktu lalu dan belum sempat dioperasi. Faktor biaya menjadi alasan Reihan tak membawa anaknya ke rumah sakit.

"Biaya operasi itu Rp 12 juta dan saat bertemu Marlina, saya ditawari ngantar barang ini ke Palembang. Belum ada sepeser pun uang yang saya terima karena sepenuhnya buat berobat anak dan akan diterima saat barang sudah sampai di Palembang," sambungnya.

Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen Zulkarnain Adi Negara mengatakan pelaku ditangkap saat melintas di daerah Betung, Kabupaten Banyuasin, pada Sabtu (11/11) sekitar pukul 10.00 WIB, menggunakan bus Siliwangi Antar Nusantara (SAN).

"Pelaku saat itu melintas pakai jalur darat menggunakan bus antar lintas dari Pekanbaru menuju Palembang, saat dilakukan pemeriksaan berhasil diamankan 2 kg sabu untuk distribusi di Palembang. Sabu diketahui berasal dari Malaysia dan dikirim melalui wilayah perairan," kata Zulkarnain.

"Kedua wanita asal Batam ini mengambil barang di Pekanbaru. Setibanya di Palembang, akan dijemput oleh Afryndo Kurniawan. Saat ini ketiga pelaku berikut barang bukti kita tahan untuk pengembangan," tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal hukuman mati. (asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads