"Semua itu bukti tahun lalu semua kok itu. Enggak ada yang baru-baru amat sebenarnya, bukti-buktinya itu bukti-bukti lama semua," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada wartawan usai menghadiri Festival Konstitusi dan Antikorupsi di Universitas Indonesia, Depok, Senin (13/11/2017).
Dalam penetapan tersangka Novanto, KPK memastikan prosedur penanganan perkara dipenuhi. Tahapan-tahapan penyidikan hingga penetapan status tersangka dilakukan KPK untuk memastikan prosedur terpenuhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, KPK ditegaskan Saut siap menghadapi proses praperadilan yang mungkin ditempuh Novanto. KPK punya pengalaman memenangkan praperadilan setelah sempat kalah di praperadilan pertama.
"Ya harus begitu. Tinggal nanti bagaimana masing-masing kan punya planning, ya bagaimana planing kita, planing mereka. Tapi kalau bicara bukti kan sudah cukup," tegas Saut.
Pihak Novanto hingga saat ini belum memutuskan menempuh jalur praperadilan. Namun kuasa hukum Novanto, Frederich Yunadi melaporkan pimpinan KPK karena menandatangani surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan sprindik terhadap Novanto.
Adapun pimpinan dan penyidik yang dilaporkan adalah Agus Raharjo, Aris Budiman, Saut Situmorang, dan A. Damanik.
"Proses hukum itu begitu dong. Hukum itu harus diselesaikan dengan cara hukum. nggak boleh dengan cara-cara lain," ujar Saut menanggapi pelaporan pengacara Novanto. (fdn/fjp)