KPK Tegaskan Bukti Kasus Novanto Cukup, Siap Hadapi Praperadilan

KPK Tegaskan Bukti Kasus Novanto Cukup, Siap Hadapi Praperadilan

Zunita Amalia Putri - detikNews
Senin, 13 Nov 2017 13:57 WIB
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang/Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan tim penyidiknya mengantongi bukti cukup saat kembali menetapakan Setya Novanto sebagai tersangka dugaan korupsi e-KTP. KPK siap menghadapi upaya perlawanan hukum dari pihak Novanto.

"Semua itu bukti tahun lalu semua kok itu. Enggak ada yang baru-baru amat sebenarnya, bukti-buktinya itu bukti-bukti lama semua," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada wartawan usai menghadiri Festival Konstitusi dan Antikorupsi di Universitas Indonesia, Depok, Senin (13/11/2017).

Dalam penetapan tersangka Novanto, KPK memastikan prosedur penanganan perkara dipenuhi. Tahapan-tahapan penyidikan hingga penetapan status tersangka dilakukan KPK untuk memastikan prosedur terpenuhi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Cuma kan kemarin makanya di praperadilan itu kan prosesnya yang diperdebatkan. Bukan berarti dia tidak ada peristiwa pidananya. Peristiwa pidananya ada cuma dalam proses membawa peristiwa pidana ini yang dipraperadilankan," sambung Saut.

Karena itu, KPK ditegaskan Saut siap menghadapi proses praperadilan yang mungkin ditempuh Novanto. KPK punya pengalaman memenangkan praperadilan setelah sempat kalah di praperadilan pertama.

"Ya harus begitu. Tinggal nanti bagaimana masing-masing kan punya planning, ya bagaimana planing kita, planing mereka. Tapi kalau bicara bukti kan sudah cukup," tegas Saut.

Pihak Novanto hingga saat ini belum memutuskan menempuh jalur praperadilan. Namun kuasa hukum Novanto, Frederich Yunadi melaporkan pimpinan KPK karena menandatangani surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan sprindik terhadap Novanto.

Adapun pimpinan dan penyidik yang dilaporkan adalah Agus Raharjo, Aris Budiman, Saut Situmorang, dan A. Damanik.

"Proses hukum itu begitu dong. Hukum itu harus diselesaikan dengan cara hukum. nggak boleh dengan cara-cara lain," ujar Saut menanggapi pelaporan pengacara Novanto. (fdn/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads