"Menimbang bahwa terdakwa Miryam membantah menerima uang dari Irman-Sugiharto, adalah berbanding terbalik dengan apa yang dikatakan Irman, Sugiharto, Yosep Sumartono, dan Vidi Gunawan," ujar hakim Anwar saat membacakan pertimbangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2017).
Majelis hakim menilai keterangan Miryam tidak sesuai dengan keterangan para saksi. Pasalnya saksi mengatakan jika Miryam menerima duit e-KTP yang diantarkan ke rumahnya dan diterima asisten pribadi Miryam. Hakim meyakini keterangan para saksi benar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim memutus politikus Hanura terbukti memberikan keterangan palsu di persidangan. Miryam divonis hukuman 5 tahun penjara, dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Miryam terbukti melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (ams/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini