4 Wilayah di Banten Rawan Penggunaan Bom Ikan

4 Wilayah di Banten Rawan Penggunaan Bom Ikan

M Iqbal - detikNews
Senin, 13 Nov 2017 12:38 WIB
4 Wilayah di Banten Rawan Penggunaan Bom Ikan
Ilustrasi (dok.detikcom)
Cilegon - Empat wilayah di Banten ditandai warna hitam sebagai tanda kerawanan terhadap penggunaan bom ikan. Keempat wilayah itu yakni Sumur dan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Binuangeun, Kabupaten Lebak, dan Kronjo di Kabupaten Tangerang.

Para nelayan yang berada di empat wilayah itu masih banyak yang menggunakan bom ikan. Namun, penggunaannya sembunyi-sembunyi tergantung situasi. Jika situasi menguntungkan nelayan untuk mendapatkan tangkapan ikan lebih banyak, mereka akan pakai.

"Jadi untuk penggunaan bom ikan itu mereka sembunyi-sembunyi ya, mereka itu pinter melihat situasi, kayak pas lagi musim ikan kira-kira situasinya aman dia pakai, kalau situasinya kurang dibom pun malah rugi ya dia nggak pake. Situasional gitu," kata Kasubdit Gakkum Ditpolairuda Polda Banten, AKBP Tri Pangungko kepada detikcom saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (13/11/2017).

Biasanya, nelayan mendapatkan bahan-bahan pembuatan bom ikan dari para pemasok atau penyumpai dari luar Banten seperti Indramyu dan Jakarta yang sengaja dijajakan kepada para nelayan. Setelah bahan peledak didapat, nelayan di 4 daerah itu meracik sendiri.

"Kalau bahan itu mereka pesan. Jadi kalau untuk di wilayah Banten itu pemasoknya belum ada. Pemasoknya rata-rata dari luar, dari Indramayu, terus dari Jakarta, Tangerang. Pemasok bahannya dari luar, setelah itu diracik oleh orang-orang sini," ujarnya.

Tri Panungko menuturkan, selama tahun 2017 Ditpoliruda Polda Banten sudah menangani 12 kasus terkait penggunaan bom ikan. Mereka yang digelandang mulai dari nelayan hingga pemasok bahan-bahan bom ikan.

"Kalau dalam setahun ini kita sudah menangani 12 kasus, 1 bulan 1 kasus rata-rata," ucapnya.

Para pelaku baik pemasok atau pemakai bom ikan dijerat dengan UU Darurat tahun 1951 tentang Kepemilikan Bahan Peledan dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.

"Penanganan kita sesuai prosedur yang ada, kita koordinasi dengan kejaksaan, prosesnya seperti apa kita lengkapi. Tapi yang jelas kalau ada barang bukti misalnya potasium, sumbu sebagai bahan baku kita tindak," tutupnya. (asp/asp)


Berita Terkait