"Sidang ditunda besok pagi karena force major, hal yang tak diduga," kata penggiat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, di PN Denpasar, Jl P Diponegoro, Denpasar, Bali, Senin (13/11/2017).
Informasi yang dihimpun detikcom menyebutkan penundaan ini terjadi karena hakim tunggal yang ditunjuk, Novita Riama, berhalangan hadir. Walau begitu, Boyamin, sebagai penggugat, berharap sidang praperadilan terhadap KPK, sebagai tergugat, dapat berlangsung cepat.
"Ya kita inginnya begitu pembacaan gugatan, KPK sudah siap dan langsung pembacaan tanggapan dan kesimpulan. Sehingga Jumat (17/11) sudah putusan," ujar Boyamin.
Sementara Biro Hukum KPK diketahui telah berada di Denpasar, tapi belum ada informasi terkait kesiapan tanggapan terhadap gugatan ini. MAKI menggugat KPK terkait lambatnya penyidikan terhadap dugaan korupsi proyek RS Khusus Infeksi dan Pariwisata Unud.
Menurut MAKI dalam gugatannya, Muhammad Nazarudin dan sejumlah perusahaannya, Anugerah Grup dan PT Anak Negeri, seharusnya menjadi tersangka atas proyek di Bali tersebut. Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 25,9 miliar dari proyek bangunan RS dengan 2 tersangka dan PT DGI yang sudah disidang di Jakarta. Namun hingga kini KPK belum memperjelas progres penanganan kasus itu sampai mana sehingga MAKI menggugat KPK. (asp/asp)











































