"Kalau dari kami, jaksa, tentu mengharapkan putusan sesuai dengan tuntutan," ujar Kajati Jabar Loeke Larasati saat ditemui setelah menjadi pembina upacara di SMA Negeri 3 Bandung, Jalan Belitung, Senin (13/11/2017).
Sidang putusan dijadwalkan berlangsung di gedung Arsip dan Perpustakaan Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa, 14 November 2017. Loeke enggan berandai-andai soal keputusan majelis hakim besok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa sendiri menuntut Buni Yani dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. Buni Yani dianggap melakukan penyebaran dan pemotongan video eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat berpidato di Kepulauan Seribu.
Selama jalannya persidangan, Buni Yani membantah memotong video Ahok. Bahkan ia menganggap kasusnya dikriminalisasi. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini