KPK Kembali Panggil Direktur PT Gajah Tunggal untuk Kasus BLBI

KPK Kembali Panggil Direktur PT Gajah Tunggal untuk Kasus BLBI

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Senin, 13 Nov 2017 10:36 WIB
Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Jakarta - KPK kembali memanggil Direktur PT Gajah Tunggal Ferry Lawrentius Hollen terkait kasus penerbitan surat keterangan lunas (SKL) dari BPPN terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Ferry akan bersaksi untuk tersangka mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Ferry Lawrentius Hollen diagendakan bersaksi atas tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (13/11/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK sebelumnya memanggil Hollen pada Rabu (1/11), namun dia mangkir. Hollen sebelumnya merupakan General Manager of GA dan HRD dari PT Gajah Tunggal.

Terkait perusahaan Gajah Tunggal, KPK juga pernah 2 kali memanggil eks Presiden Komisaris dan Direktur Keuangan PT Gajah Tunggal Mulyati Gozali sebagai saksi. Mulyati juga kompak tidak pernah hadir.

Syafruddin menjadi tersangka terkait penerbitan SKL terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI, yang memiliki kewajiban kepada BPPN.

KPK menyebut Syafruddin mengusulkan disetujuinya KKSK perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.

Dalam audit terbaru BPK, KPK menyebut nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini menjadi Rp 4,58 triliun. Nilai itu disebabkan Rp 1,1 triliun yang dinilai sustainable kemudian dilelang dan didapatkan hanya Rp 220 miliar. Sisanya, Rp 4,58 triliun, menjadi kerugian negara. (nif/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads