Ferry akan bersaksi untuk tersangka mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung.
"Ferry Lawrentius Hollen diagendakan bersaksi atas tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (13/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait perusahaan Gajah Tunggal, KPK juga pernah 2 kali memanggil eks Presiden Komisaris dan Direktur Keuangan PT Gajah Tunggal Mulyati Gozali sebagai saksi. Mulyati juga kompak tidak pernah hadir.
Syafruddin menjadi tersangka terkait penerbitan SKL terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI, yang memiliki kewajiban kepada BPPN.
KPK menyebut Syafruddin mengusulkan disetujuinya KKSK perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.
Dalam audit terbaru BPK, KPK menyebut nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini menjadi Rp 4,58 triliun. Nilai itu disebabkan Rp 1,1 triliun yang dinilai sustainable kemudian dilelang dan didapatkan hanya Rp 220 miliar. Sisanya, Rp 4,58 triliun, menjadi kerugian negara. (nif/fdn)