"Keterangan tersangka, korban sering ngompol atau aktif, sehingga pelaku kesal, sehingga melakukan tindakan atau (memberi) hukuman yang berakibat fatal," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Roycke Harry Langie kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jalan S Parman, Palmerah Jakarta Barat, Minggu (12/11/2017).
Peristiwa itu terjadi di rumah kos Novi di Jalan Asem Raya, Kebon Jeruk Jakarta Barat pada Sabtu (11/11) pada pukul 17.30 WIB. Polisi menyebut korban diikat dan disemprot obat nyamuk serta dipukul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keterangan dokter, sampai di RS sudah meninggal," ujar Roycke.
Novi dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 76 c Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman maksimal 15 tahun penjara," ucap Roycke.
(dhn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini