Pilkada Pertama di Kukar (1)
Ambisi, Kerja Keras dan Masalah
Rabu, 01 Jun 2005 07:46 WIB
Jakarta - Pengantar Redaksi: Partnership bekerja sama dengan LIPI melakukan rapid assessment untuk menilai kesiapan Pilkada di 16 kabupaten/kota dan dua provinsi, termasuk Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Wartawan detikcom Didik Supriyanto ikut tergabung dalam tim tersebut. Berikut adalah laporannya yang terdiri dari beberapa tulisan.Hari ini, Rabu 1 Juni 2004, Kabupaten Kukar, Provinsi Kalimatan Timur akan menggelar Pilkada untuk memilih bupati dan wakil bupati untuk masa jabatan 2005-2010. Inilah Pilkada secara langsung yang pertama kalinya di Tanah Air yang diliputi ambisi, disiapkan dengan kerja keras, namun masih menyisakan beberapa masalah.Pilkada langsung di Kukar akan melibatkan 375.925 pemilih, yang tersebar di 18 kecamatan, 114 desa/kelurahan dan 1.391 TPS. Mereka akan memilih tiga pasangan calon, yaitu Sofyan Alex-Irkham, Tajudin Noor-Abdul Jebar Bukran, dan Syaukani-Samsuri Aspar.Ketua KPU Kukar Ishack Iskandar menyatakan, Pilkada 1 Juni 2005 di Kukar telah siap. Dia juga optimis Pilkada akan berlangsung lancar, jurdil dan damai. "Petugas Pilkada yang berjumlah 13.157 orang, belum termasuk staf sekretariat, dalam kondisi siap. Pemungutan suara yang akan dibuka pada pukul 07.00 hingga 13.00," katanya pada Senin, 30 Mei 2005 lalu.Pilkada merupakan implementasi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang disahkan pada Oktober 2004. Pasal 233 UU tersebut mengatur, bahwa kepala daerah (bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, serta gubernur dan wakil gubernur) yang masa jabatannya berakir pada 2004 hingga Juni 2005, Pilkadanya diselenggarakan pada Juni 2005.Penundaan Pilkada tersebut dilakukan karena sepanjang 2004 digelar pemilihan umum anggota legilatif (Pemilu Legislatif) dan pemilihan umum presiden dan wakil presiden (Pemilu Presiden). Oleh karena itu, sepanjang sepanjang Juni hingga Desember 2005 ini akan digelar Pilkada di 226 daerah, 11 di antarannya Pilkada gubernur. Dari jumlah tersebut, 178 daerah menggelar Pilkada pada Juni, termasuk 7 provinsi.Masa jabatan bupati dan wakil bupati Kukar yang dijabat oleh Syaukani HR dan Samsuri Aspar berakhir pada November 2004 lalu. Karena Pilkada baru bisa diselenggarakan Juni 2005, maka pemerintah pusat (dalam hal ini Departemen Dalam Negeri) menunjuk pejabat sementara (Pjs) bupati. Dalam UU Pemda ditegaskan bahwa seorang Pjs tidak bisa mencalonkan diri menjadi bupati atau wakil bupati.Semula ditunjuk seorang pejabat Pemda Kaltim, yakni Awang Darma Bakti sebagai Plt Bupati Kukar. Namun karena kehadirannya menimbulkan pro-kontra yang melibatkan massa di Tenggarong (Ibukota Kukar), maka Depdagri kemudian menarik Awang Darma Bakti dan menggantinya dengan Hadi Sutanto, seorang birokrat Depdagri.Di tengah ketegangan politik pro-kontra kehadiran Awang, KPU Kukar menyiapkan segala sesuatunya untuk menyambut datangnya Pilkada. Namun KPU Kukar tidak bisa segera bergerak, karena kepastian pelaksanaan Pilkada masih menunggu hadirnya peraturan pemerintah (PP) sebagai pedoman pelaksanaan Pilkada yang diatur dalam UU 32/2004.PP Pilkada baru disahkan Presiden SBY pada 11 Februari 2005, sehingga KPU Kukar sebetulnya hanya punya waktu tiga hingga empat bulan untuk mempersiapkan Pilkada. Namun didorong oleh semangat dam ambisi untuk menjadi daerah pertama yang menggelar Pilkada, maka KPU Kukar, Pemda dan DPRD setempat bahu-membahu untuk menyelenggarakan Pilkada secepatnya.Meskipun pasal 233 UU 32/2004 mengatur bahwa Pilkada pertama dilangsungkan pada Juni 2006, KPU Kukar dan DPRD setempat bersepakat menggelar Pilkada pada 26 Mei 2006. Alasannya, masa kerja Pjs bupati sudah terlalu lama. Apalagi mereka juga punya interpretasi, pasal 233 UU 32/2004 hanya batasan maksimal. Jadi, kalau bisa digelar pada 26 Mei 2005, kenapa tidak?Namun keinginan untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada pada 26 Mei 2005 tersebut dihalau oleh Depdagri. "Ya, tentu saja Depdagri meminta Pilkada pada Juni 2005 karena undang-undangnya sudah demikian jelasnya. Ambisi KPU Kukar dan DPRD untuk menjadi penyelenggara Pilkada yang pertama memang luar biasa, sampai-sampai undang-undang pun mau diterjang," kata seorang pengamat lokal.Ya, akhirnya KPU Kukar dan DPRD sepakat menggelar Pilkada 1 Juni 2005. Kukar memang tidak perlu ragu untuk menggelar Pilkada yang pertama. Sebab, kabupaten ini praktis tidak mengalami masalah pendanaan, sebagaimana terjadi pada daerah-daerah lain. Dengan APBD tertinggi di Indonesia, berapa pun dana yang dibutuhkan untuk Pilkada, boleh dibilang akan terpenuhi.Dana ada, namun pencairan dana yang tersendat pada akhirnya juga membuat KPU Kukar pusing. Apalagi Keputusan Mendagri yang mengatur masalah pendanaan Pilkada ternyata tidak mungkin diaplikasikan di lapangan. "Bagaimana mungkin kami memberi honor petugas PPS dan PPK sebesar Rp 400 ribu per bulan, sementara buruh pabrik di sini minimal terima gaji Rp 700 ribu?" tukas seorang anggota KPU.Demikianlah, KPU Kukar memang harus bekerja keras untuk menyiapkan pelaksanaan Pilkada yang pertama di Tanah Air. Masalahnya tak terbatas pada pencairan dana tersendat dan plafon honor yang tak realisitis, tetapi juga berhadapan dengan pendistribusian logistik di daerah-daerah yang sulit dijangkau, kontrol terhadap kemungkinan terjadinya kecurangan dan pelanggaran, hingga mengantisipasi kemungkinan terjadinya konflik antarpendukung.
(diks/)











































