Kasus Surat Palsu Pimpinan KPK, JK: Jangan Tanpa Bukti

Kasus Surat Palsu Pimpinan KPK, JK: Jangan Tanpa Bukti

Yulida Medistiara - detikNews
Sabtu, 11 Nov 2017 11:56 WIB
Wapres Jusuf Kalla/Foto: Ari Saputra
Jakarta - Wapres Jusuf Kalla menegaskan penanganan kasus dugaan surat palsu dengan terlapor pimpinan KPK harus berdasarkan alat bukti. Dua pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang dilaporkan tim pengacara Novanto.

"Kan presiden sudah memberikan arahan, kapolri juga sudah memberikan arahan. Ya kalau memang ada buktinya silakan, jangan tanpa itu," tegas JK kepada wartawan usai membuka Muktamar Dewan Masjid Indonesia di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (11/11/2017).

Presiden Joko Widodo sebelumnya meminta kepolisian menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dengan terlapor dua pimpinan KPK apabila tidak ada bukti. Jokowi juga memastikan hubungan KPK dan Polri masih baik-baik saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ada proses hukum, proses hukum. Jangan sampai ada tindakan-tindakan yang tak berdasarkan bukti dan fakta. Saya minta dihentikan kalau ada hal seperti itu," kata Jokowi.

Agus dan Saut dilaporkan Sandy Kurniawan, anggota tim pengacara Setya Novanto, dengan nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim. Agus dan Saut dilaporkan atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu serta menyalahgunakan kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP. (fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads