"Harus diakui bahwa permasalahan peraturan perundang-undangan disebabkan oleh 3 hal," kata Mahfud MD.
Hal itu disampaikan dalam sambutan pembukaan Konferensi Hukum Tata Negara Nasional (KHTN) 2017 dengan tema 'Penataan Regulasi di Indonesia' di Jember, Jumat (10/11/2017) malam. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN)-Pusako Universitas Andalas dengan tuan rumah Puskapsi Universitas Jember.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam kasus ini kegagalan membentuk peraturan yang responsif murni karena ketidakmampuan pembentuk dan tiada motivasi atau niat jahat," kata Mahfud MD.
Kedua, karena tukar menukar kepentingan antar pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Biasanya praktik ini terjadi di DPR contoh kasus UU Pemilu yang antar pasal biasanya berisi tukar menukar kepentingan antar fraksi.
"Ketiga, karena niat jahat memperjualbelikan pasal. Hal ini sudah pernah terjadi baik dalam penyusunan UU maupun peraturan daerah. Sebagaimana kita ketahui ada beberapa pembentuk regulasi yang divonis bersalah oleh pengadilan karena kasus jual beli pasal dalam peraturan," cetus Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara itu.
Oleh karena itu, Mahfud MD berharap konferensi nasional ini diarahkan untuk mencari cara meminimalisir ke-3 persoalan di atas.
"Selain juga mencoba memecahkan persoalan gemuknya regulasi yang menghambat gerak pemerintah dalam melakukan pelayanan publik," pungkas Mahfud MD. (asp/nvl)











































