"Tidak ada hubungannya dengan profesi dokter," kata Sekjen IDI Adib Khumaidi, saat dihubungi detikcom, Jumat (10/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adib mengatakan kewenangan pemberian ijin kepemilikan senjata api dari pihak berwenang. Terkait kepemilikan harus ditegaskan pada pihak polisi.
"Kewenangan pemberian ijin ada di siapa? Tanyanya harus ke mereka (polisi)," jelasnya.
Ia menegaskan profesi dokter tidak ada aturan memiliki senjata, walau untuk melindungi diri. Manurutnya, prosedur ada di kewenangan polisi sebagai petugas keamanan.
"Tidak ada (aturan memiliki). Tidak ada itu. Kepemilikan senjata api, kemudian pemberian ijin tentunya prosedur terkait kewenangan ada di kepolisian," tutur Adib.
Sebelumnya, juga ada eks dokter RSPAD, dr Anwari yang menggunakan pistolnya ke juru parkir di Gandaria City terkait uang parkir. Tak hanya itu, ia juga terlibat penganiayaan terhadap juru parkir itu.
Namun penahanan dr Anwari ditangguhkan oleh polisi. Belum genap sebulan, Anwari ditangkap kembali karena melakukan penganiayaan menggunakan senapan angin.
Polisi menerapkan Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 karena tidak bisa menunjukkan kepemilikan senjata api. "Untuk senjata itu, untuk senjata angin itu bisa beli, kalau yang senjata psitol itu jelas tidak ada izinnya," kata Kapolres Metro Jakarta selatan Kombes Iwan Kurniawan di Mapolres jaksel, Senin (30/10) lalu.
(cim/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini