Rumah Tangga Tidak Harmonis, Helmi Tega Tembak Mati Istrinya

Rumah Tangga Tidak Harmonis, Helmi Tega Tembak Mati Istrinya

Cici Marlina Rahayu - detikNews
Sabtu, 11 Nov 2017 07:35 WIB
dr Letty/Foto: Dok. keluarga
Jakarta - dr Letty Sultri (46) meregang nyawa di tangan Riyan Helmi (42), suaminya sendiri. Letty diberondong enam kali tembakan hingga akhirnya meninggal dunia.

Polisi menyatakan Helmi telah merenacanakan pembunuhan terhadap istrinya. Hal ini dibuktikan dengan persiapan senjata dari rumahnya.

"Dia sudah mempersiapkan senjata api dari rumahnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Jumat (10/11/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa tersebut terjadi Kamis (9/11) kemarin, sekitar pukul 14.30 WIB di Klinik Azzahra, Jalan Dewi Sartika, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur. Helmi berangkat dari rumah dengan menggunakan ojek online.



Setibanya di klinik, Helmi mempersiapkan peluru. Saat itu Letty dan kedua pekerja klinik, Nabila (kasir) dan Kadir (pekerja) sedang duduk. Saat tiba, Helmi langsung menembak korban sebanyak enam kali.

Lalu, apakah hal ini dikarenakan rumah tangga yang tidak harmonis?

Letty kerap menerima pukulan yang mengakibatkan sekujur tubuhnya lebam. Selain itu, Helmi juga kerap mengancam akan membunuh Letty jika diceraikan.


Keduanya diketahui sudah membina rumah tangga selama 5 tahun. Mereka saling mengenal lewat media sosial Facebook awalnya.

Namun, nahas ternyata perilaku suami Letty tidak wajar. Setelah diperiksa pihak kepolisian Helmi positif menggunakan benzodiazepine. Obat tersebut masuk dalam katagori obat psikoaktif. Obat ini biasanya digunakan untuk mengatasi gejala gangguan psikologi seperti gangguan kecemasan.

Awalnya, kedatangan Helmi untuk menemui Letty untuk membicarakan masalah perceraian. Tanggal 21 November 2017 ini, sidang cerai keduanya tinggal menunggu keputusan pengadilan.

"Iya dia ke situ dengan harapan bisa ngomong sama istrinya, karena selam aproses cerai ini istrinya tidak bisa dihubungi," ujar Argo, Jumat (10/11).

Polisi rencananya juga akan memeriksa ojek online yang mengantar Helmi menuju Polda Metro Jaya. "Dia kan naik ojek online waktu ke Polda, nanti drivernya akan kita periksa," ucap Kanit II Subdit Jatanras Ditkrimum Polda Metro Jaya Kompol Ari Cahya Nugraha, Jumat (10/11).

Kepemilikan senjata api milik Helmi juga masih dalam penyelidikan polisi. Helmi mengaku mendapatkan senjata tersebut untuk alasan membela diri.

"(Senjata api) didapat dari seseorang. Nanti akan disampaikan lebih lanjut oleh pimpinan kami," imbuh Ari Cahya Nugraha.

Helmi akan dikenakan hukuman sesuai Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(cim/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads