"Surat keterangan dibilang palsu? Dari mana palsunya? Kalau palsu kan ada aslinya gitu loh. Pemahaman yang sempit ini, yang menyesatkan publik itu, yang kasihan kalau saya melihat sebagian tindakan itu sudah bisa dikualifikasi sebagai obstruction of justice, jadi nggak ada surat palsu," ujar Bambang kepada wartawan di Jl Kemang Raya, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).
Bambang menegaskan surat palsu itu tidak ada. Menurut Bambang, pengacara Setya Novanto-lah yang menggunakan surat pencekalan ini dengan rujukan putusan praperadilan sehingga dapat menimbulkan kekacauan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang juga menegaskan surat pencekalan itu bukan berasal dari KPK. KPK hanya mengajukan surat permohonan pencekalan. Selanjutnya, untuk pembuatan surat pencekalan, itu dilakukan imigrasi.
"Jadi gini, surat pencekalan itu yang melakukan imigrasi, jangan salah lagi. KPK tidak pernah mengeluarkan surat pencekalan. KPK tidak pernah mengeluarkan surat pencekalan. Pertanyaan lawyer-nya Setya Novanto juga salah kalau ada surat pencekalan palsu," tegasnya. (cim/nvl)











































