"Kami sudah tahu. Kami sudah menyangka mereka (KPK) akan melakukan (penetapan tersangka). Makanya kami melakukan suatu tindakan hukum," kata pengacara Novanto, Fredrich, di gedung KKP, Bareskrim Polri, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Sabtu (10/11/2017).
"Ya beliau kan menyerahkan pada saya ya. Jadi kami yang mengambil langkah bagaimana langkah mau ambil langkah (hukum)," ucap Fredrich.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya jelas intervensi di sini, lihat saja dalam waktu dekat, lima kuning-kuning ditangkap OTT (5 kader Golkar). Mengapa nggak ada baju lain ditangkap," ucap dia.
Selain intervensi, Frederich menaruh curiga ada aksi balas dendam KPK kepada Novanto. Apalagi Novanto telah melaporkan pimpinan KPK, Saut Situmorang dan Agus Rahardjo, terkait dugaan pembuatan surat palsu ke polisi.
"Menurut saya, ini mereka (KPK) malah balas dendam kan karena mereka sudah ditetapkan, diduga melakukan kejahatan, gitu kan? Dengan SPDP yang saya tunjukkan semua orang. Ini kan balas dendam," kata dia.
Fredrich mengaku tak ada intervensi dari Partai Golkar dalam melaporkan pimpinan KPK. Seluruh anggota Partai Golkar ikut prihatin karena Ketua Umum Partai Golkar dikriminalisasi. Bahkan Novanto akan melakukan manuver politik hak angket untuk melawan KPK.
"Ya jelas dong, DPR itu kan akan memanggil kan, minta pertanggungjawaban dong. Kan DPR punya hak tanya. Ya kan? Punya hak khusus pansus angket, kalau perlu presiden juga diundang sama DPR," kata Fredrich.
Sebelumnya, Novanto melalui Frederich telah melaporkan dua pimpinan dan dua penyidik KPK. Adapun pimpinan dan penyidik yang dilaporkan itu adalah Agus Rahardjo, Aris Budiman, Saut Situmorang, dan A. Damanik.
Laporan ini diterima Bereskrim dengan Nomor LP TBL/8025/X/Bareskrim tertanggal 10 November 2017. Keempatnya diduga melanggar dugaan tindak pidana kejahatan yang dilakukan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 jo Pasal 421 KUHP. (cim/nvl)