"Baru diputus, belum kita terima salinannya dengan lengkap. Nanti setelah kita terima kita koordinasi dengan Kemdiknas datanya berapa, namanya (penganut kepercayaan) lalu kita rapatkan," kata Tjahjo setelah menghadiri Anugrah Pandu Negeri di Graha CIMB, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (10/11/2017).
Tjahjo belum memutuskan apakah akan menuliskan penganut kepercayaan atau nama aliran kepercayaan pada kolom agama di e-KTP. Meski begitu, Tjahjo memastikan Kemendagri siap mengakomodasi warga yang menganut penghayat kepercayaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada prosesnya sabar, pelan-pelan," imbuhnya singkat.
Sebelumnya diberitakan, MK mengabulkan gugatan para warga penghayat kepercayaan. MK mengabulkan gugatan tersebut karena para penghayat kepercayaan memperoleh perlakuan berbeda dengan para penganut agama yang diakui di Indonesia.
Ketua MK Arief Hidayat menganggap gugatan para warga penghayat kepercayaan beralasan menurut hukum. Dia juga berpendapat, akibat adanya perbedaan penganut agama yang diakui dan penghayat kepercayaan di KTP membuat warga mendapatkan pelayanan berbeda di fasilitas publik. (adf/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini